Page 81 - Kewarganegaraan
P. 81
negara yang diberi kewenangan untuk menilai kesesuaian antara produk hukum
yakni undang-undang dan UUD NRI 1945 yang didasarkan pada norma-norma yang
tertulis di dalamnya. Hal demikian sejalan dengan kedudukan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD NRI 1945 bahwa “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum”.
Berdasar hal di atas, ada mekanisme uji konstitusionalitas suatu norma undang undang
terhadap UUD NRI 1945. Hal ini merupakan proses pengujian peraturan perundang-
undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang
dilakukan oleh lembaga peradilan. Dinamakan hak uji materi atau yudicial review. Uji
konstitusionalitas merupakan mekaniseme untuk membuktikan apakah norma dalam
suatu undang undang bertentangan tidak dengan UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar
dan tertinggi negara.
Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap UUD NRI 1945 dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Berdasar
hal tersebut uji konstitusionalitas suatu norma undang undang terhadap UUD NRI 1945
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Siapa yang dapat mengajukan judicial review ke MK? Dalam hal ini disebut pemohon.
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Pemohon yang dimaksud yaitu:
1) Perorangan warga negara Indonesia;
2) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
3) Badan hukum publik atau privat; atau
4) Lembaga negara.
Berdasar pada butir 1 dan 2 tersebut, warga negara Indonesia baik secara individu
maupun kelompok dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undang undang
terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi. Terhadap pengajuan tersebut,
Mahkamah konstitusi dapat memberikan putusan yang mengikat dan final, dengan 3
(tiga) jenis putusan: permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, permohonan
tidak diterima dan permohonan ditolak.
Penelusuran Konsep
Silakan Anda menelusuri istilah konstitusi, konstitusionalisme dan konstitusionlitas
dari berbagai referensi online.
Dari berbagai sumber tersebut, apa yang dapat Anda simpulkan dan istilah di atas?
2. Pentingnya Konstitusi, Konstitusionalisme, dan Konstitusionalitas
Setelah kita menelusuri konsep di atas, apa simpulan Anda? Tentu Anda menyimpan
sejumlah pertanyaan
78 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

