Page 78 - Kewarganegaraan
P. 78
2) Ketetapan MPR
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)
4) Peraturan Pemerintah (PP)
5) Peraturan Presiden (Perpres)
6) Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Berdasar undang-undang tersebut tampak bahwa Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menduduki urutan pertama atau tertinggi. Pada
ketentuan undang-undang tersebut juga dinyatakan bahwa UUD NRI 1945 adalah
hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD NKRI 1945 merupakan
peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional. Sebagai
hukum dasar, UUD NRI 1945 menjadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain
atau perundang-undangan lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai hukum tertinggi, UUD NRI 1945 berisikan aturan yang secara hirerarkis
mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh
karena itu, aturan lain yang dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau
tidak boleh bertentangan dengannya.
Untuk lebih mendalami materi tersebut, silakan Anda dapat membaca di laman http://
bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf
b. Konstitusionalisme
Konstitusi berbeda dengan konstitusionalisme. Jika konstitusi menunjuk pada
aturan dasar, maka konstitusionalisme adalah paham atau gagasan tentang konstitusi.
Carl J. Friedrich dalam Miriam Budiarjo (2008) menyatakan konstitusionalisme
mengandung gagasan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan oleh dan atas nama
rakyat dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwasanya
kekuasaan yang diselenggarakan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat
tugas untuk memerintah. Konstitusionalisme adalah suatu konsep atau gagasan yang
berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi, agar penyelenggaraan negara
tidak sewenang-wenang atau otoriter.
Walaupun paham konstitusionalisme diturunkan (derived) dari konstitusi,
keberadaan constitutional state (negara konstitusional) tidaklah mesti memiliki
paham konstitusialisme. Esensi dari konstitusionalisme adalah paham akan
pembatasan kekuasaan dalam negara. Konstitusi tidak sekaligus mengandung paham
konstitusionalisme. Konstitusi belum tentu konstitusionalisme. Constitutionalism
should be limited government. (Marzuki, 2010). Konstitusi yang mengandung paham
konstitusionalisme adalah konstitusi yang isinya membatasi kekuasaan pemerintah.
Mengapa harus demikian?
Kekuasaan memang dibutuhkan oleh negara karena memberi kekuatan vital
bagi penyelenggaraan pemerintahan namun harus diwaspadai tatkala kekuasaan itu
terakumulasi di tangan penguasa tanpa dibatasi konstitusi. Tidak dapat kita bayangkan
bagaimana jadinya jika kekuasaan pemerintah tidak dibatasi. Tentu saja penguasa akan
memerintah dengan sewenang-wenang. Mengapa demikian? Ingat tentang hukum besi
kekuasaan bahwa setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang
menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton. Lord Acton (1838-
1902) dalam suratnya bertanggal 5 April 1887 kepada Bishop Mandell Creighton, yang
menegaskan,”Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely”. Manusia
yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakannya, akan tetapi manusia yang
mempunyai kekuasaan sudah pasti akan menyalahgunakannya. Inilah alasan mengapa
diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara termasuk di Indonesia, yakni
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 75
Pendidikan Kewarganegaraan

