Page 134 - Kewarganegaraan
P. 134
Carilah satu pendapat dari tokoh lain yang memberikan penilaian terhadap praktik
demokrasi pada masa Reformasi! Kemukakan pendapat Anda dalam diskusi
kelas tentang budaya demokrasi di Indonesia. Sebagai tambahan bahan diskusi,
silakan telusuri link ini. https://tirto.id/bj-habibie-presiden-peralihan-peletak-dasar-
demokrasi-indonesia-ehVD
b. Dinamika Lembaga Permusyawaratan dan Perwakilan dalam UUD NRI 1945
Ihwal postur demokrasi di Indonesia dewasa ini dapat ditelusuri dengan mengamati
fungsi dan peran lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat menurut UUD NRI
Tahun 1945, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1) Majelis Permusyawaraatan Rakyat (MPR)
Sebelum dilakukan perubahan atau amandemen UUD NRI 1945, kedudukan MPR
merupakan lembaga tertinggi negara. Tahukah Anda bagaimana kedudukan MPR
setelah UUD NRI 1945 diamandemen? Simaklah kutipan berikut ini.
Dinamika Susunan Keanggotaan dan Wewenang MPR
Kutipan dari naskah asli UUD NRI 1945 (sebelum diamandemen).
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah
dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-
undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-
garis besar daripada haluan negara.
Kutipan dari naskah Perubahan UUD NRI 1945 (setelah diamandemen).
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar.
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 131
Pendidikan Kewarganegaraan

