Page 138 - Kewarganegaraan
P. 138

Ketentuan tentang DPD diatur di dalam bab baru dan tersendiri, yakni Bab VIIA
                            yang terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 22C dan Pasal 22 D.

                                                              Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

                             Kutipan dari naskah Perubahan UUD NRI 1945
                             Pasal 22C
                             (1)  Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui
                                  pemilihan umum.
                             (2)  Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya  sama
                                  dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari
                                  sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
                             (3)  Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
                             (4)  Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-
                                  undang.


                             Pasal 22D
                             (1)  Dewan Perwakilan  Daerah dapat  mengajukan  kepada Dewan Perwakilan
                                  Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
                                  hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
                                  daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
                                  serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
                             (2)  Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
                                  berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
                                  pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
                                  sumber  daya  ekonomi  lainnya,  serta  perimbangan  keuangan  pusat dan
                                  daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
                                  atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
                                  rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan  pajak,  pendidikan,  dan
                                  agama.
                             (3)  Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
                                  undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan
                                  penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
                                  alam dan sumber daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan
                                  dan  belanja  negara,  pajak,  pendidikan,  dan  agama  serta  menyampaikan
                                  hasil pengawasannya itu kepada Dewak Perwakilan Rakyat sebagai bahan
                                  pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
                             (4)  Anggota Dewan Perwakilan  Daerah  dapat  diberhentikan  dari  jabatannya,
                                  yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.




                               Apa makna keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan RI?  Dapatkah Anda
                            menjelaskannya?  Coba  diskusikan lebih  dahulu  dengan  teman-teman  kelompok
                            Anda. Selanjutnya rumuskan hasil diskusi kelompok Anda dan kemukakan di kelas.
                               Demikianlah  dinamika  demokrasi yang terjadi  dengan MPR, DPR, dan DPD.
                            Dinamika politik dan demokrasi ini diharapkan akan mendatangkan kemaslahatan
                            dalam membangun budaya demokrasi yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI
                            Tahun 1945. Dinamika demokrasi Pancasila diharapkan dapat membangun konsolidasi
                            bangsa Indonesia menuju demokrasi yang dewasa (maturation democracy). Hal ini
                            merupakan peluang sekaligus tantangan bagi kita bangsa Indonesia.


               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                135
               Pendidikan Kewarganegaraan
   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143