Page 182 - Kewarganegaraan
P. 182

macam kebutuhannya. Begitu juga dengan Indonesia, sebagai sebuah bangsa dan negara   adalah untuk menjaga keberlangsungan eksistensi negara karena ketercapaian kepentingan-
 tidak dapat hidup tanpa membangun kerjasama dengan bangsa-bangsa lainnya. Kebutuhan   kepentingan nasionalnya. Perlu kita pahami, terlebih dalam iklim kehidupan yang semakin
 untuk membangun jalinan kerjasama dengan bangsa-bangsa lain tidak lain adalah untuk   mengglobal, bahwa kepentingan-kepentingan nasional tidak hanya dapat dipenuhi dalam
 memenuhi agenda pencapaian tujuan nasional.   satu ruang lingkup domestik saja, melainkan diperoleh melalui jalinan hubungan antar
 Bahkan,  jika  kita  telisik  kembali  syarat  berdirinya  negara,  adanya  “pengakuan   negara.  Terjadinya  ekspor-impor  berbagai  komoditas merupakan  bukti  konkrit  bahwa
 kemerdekaan  dari negara yang berdaulat”  merupakan  salah satu syarat secara  de jure   pemenuhan kepentingan nasional memerlukan bantuan dari negara lainnya.
 yang harus diperoleh oleh sebuah negara. Adanya pengakuan dari negara yang berdaulat
 ini kemudian menjadi jalan bagi Indonesia untuk dapat membangun hubungan dengan   2.  Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
 negara-negara lainnya, karena posisinya yang sudah sejajar dengan negara-negara merdeka   Setiap negara, termasuk Indonesia sudah dapat dipastikan memiliki kebijakan untuk
 lainnya.             membangun hubungan dengan negara-negara lain, atau sering dikenal dengan istilah politik
 Jalinan  hubungan  internasional  bagi  suatu  negara,  termasuk  Indonesia  amatlah   luar negeri. Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
 penting,  terutama  jika  dilihat  dari  manfaat  yang dapat  diperoleh  dengan  melakukan   Negeri menjelaskan politik luar negeri sebagai kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah
 hubungan tersebut. Dalam konteks ini, hubungan internasional merupakan suatu keharusan   Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi
 sebagai akibat adanya kesalingtergantungan dan kompleksitas kehidupan manusia dalam   internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah
 masyarakat internasional sehingga tidak memungkinkan adanya suatu negara yang menutup   internasional guna mencapai tujuan nasional.
 diri dari dunia luar (Perwita & Yani, 2005).  Melihat  definisi  tersebut,  kita  dapat  memperoleh  pengertian  yang  lugas  mengenai
 Jika melihat rumusan di atas, dapat kita pahami bahwa terjadinya hubungan internasional   politik  luar negeri Indonesia. Dimana kebijakan,  sikap, dan langkah yang diambil
 didasari oleh adanya pihak-pihak (negara) yang saling tergantung antarsatu dengan yang   pemerintah dalam membangun hubungan dengan negara lain semata diorientasikan untuk
 lainnya. Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-  pencapaian tujuan nasional. Kiranya hal ini pula yang dianut oleh negara-negara lain di
 kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi   dunia, bahwa kepentingan nasional (national interest) merupakan dasar untuk menentukan
 interaksi tersebut (McClelland, 1990). Proses interaksi tersebut paling tidak terjadi pada   kebijakan luar negeri seperti apa yang akan dijalankan.
 dua  pihak  yang  masing-masing  memiliki  sumber  daya  yang  saling  mempengaruhi.   Dalam  konteks Indonesia, peran bangsa Indonesia dalam  pergaulan  internasional
 Interaksi dapat terjadi antarnegara, Inter Governmental Organization (IGO), International   termaktub dalam konstitusi negara. Pada bagian alinea keempat pembukaan UUD NRI
 Non-Government Organization (INGO), maupun individu sebagaimana dapat dilihat pada   1945, tercermin bahwa salah satu misi Indonesia adalah “…ikut melaksanakan ketertiban
 gambar berikut.      dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian  abadi, dan keadilan  sosial…“, hal
                      ini menjadi dasar konstitusional bagi segenap elemen bangsa untuk terus terlibat dalam
                      usaha-usaha menciptakan ketertiban, tidak hanya dalam lingkup nasional tetapi juga dalam
                      lingkup global selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
 Negara  Negara            Membincangkan peran Indonesia dalam pergaulan internasional tidak dapat terlepas
 IGO  IGO             dari kebijakan politik luar negeri yang dianut Indonesia, yaitu politik luar negeri bebas
                      aktif. Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif menyiratkan bahwa Indonesia
 INGO  INGO
                      tidak memihak pada kekuatan-kekuatan  yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
 Individu  Individu   sebagaimana terkandung dalam Pancasila. Bangsa Indonesia selalu aktif dalam merespon
                      setiap fenomena internasional secara sigap. Indonesia memiliki pendirian tersendiri, tidak
                      menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, melainkan harus menjadi subjek
 Gambar XII.1. Interaksi Antar Negara (McClelland, 1990)  yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri.
                           Corak politik luar negeri bebas aktif merujuk pada penerapan strategi politik Indonesia
 Melihat gambar di atas, pernahkah  Anda berinteraksi dan membangun hubungan   dalam membangun hubungan dan kerjasama internasional tanpa terikat oleh kepentingan
 dengan individu yang berasal dari negara lain? Sudah berapa lama Anda berinteraksi dengan   negara manapun  dan diabdikan untuk kepentingan  nasional. Politik  luar negeri “bebas
 individu tersebut? Pastinya ada orientasi yang ingin diraih dengan membangun hubungan   aktif” sebagaimana termaktub dalam penjelasan atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37
 tersebut, salah satunya adalah memperlebar jejaring pertemanan. Interaksi antarindividu   Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri pada hakikatnya bukan merupakan politik
 lintas negara seperti ini merupakan salah satu contoh hubungan internasional.   netral, melainkan  politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan
 Hubungan internasional dalam konteks saat ini tidak hanya terbatas pada satu bidang   terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu
 tertentu saja, melainkan melibatkan berbagai fenomena sosial menyangkut aspek ideologi,   kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran
 politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan pertahanan keamanan yang   maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia
 melintasi batas nasional suatu negara antara actor-aktor, baik yang bersifat pemerintah   lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
 maupun non pemerintah, termasuk kajian mengenai kondisi-kondisi relevan yang mengitari   abadi dan keadilan sosial.
 interaksi tersebut (Jemadu, 2008).  Penerapan  kebijakan  politik  luar  negeri  Indonesia  dilaksanakan  melalui  diplomasi
 Melihat berbagai penjelasan di atas, maka esensi dan urgensi pergaulan internasional   yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan
                      pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan (Pasal 4 UU No. 37 Tahun 1999).

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                179
               Pendidikan Kewarganegaraan
   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186   187