Page 185 - Kewarganegaraan
P. 185

Pria yang kerap dipanggil Havas itu juga menambahkan, penamaan Laut Natuna Utara
                     disesuaikan agar sejalan dengan sejumlah kegiatan pengelolaan migas yang dilakukan
                     di wilayah tersebut.
                     Selama ini, sejumlah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas telah menggunakan
                     nama Natuna Utara, Natuna Selatan atau North East Natuna dalam nama proyeknya.
                     “Jadi supaya ada satu kejelasan atau kesamaan antara landas kontinen dengan kolom
                     air di atasnya, tim nasional sepakat agar kolom air itu disebutkan sebagai Laut Natuna
                     Utara,” ungkap Havas.
                     Sesuai peta lama Indonesia edisi 1953, keterangan mengenai Laut China Selatan itu
                     hampir mendekati wilayah Laut Jawa. “Jadi ujung Laut Jawa yang berbatasan dengan
                     Selat Karimata itu pada 1953 masih dalam klasifikasi Laut China Selatan,” katanya.
                     Namun, karena peta 1953 itu merupakan  dokumen lama,  maka pemerintah  terus
                     melakukan pemutakhiran dengan memasukkan dan memberikan nama baru di sejumlah
                     wilayah Nusantara.
                     Penamaan Laut Natuna, tutur  Havas, juga  telah ditetapkan  sebelumnya pada 2002.
                     Sementara penggunaan nama Natuna Utara telah dilakukan sejak eksplorasi migas
                     pada 1970-an.

                     Tak Cuma Indonesia
                     Menurut  catatan,  Indonesia  bukan negara  satu-satunya  yang mengubah  penyebutan
                     Laut  China  Selatan  dengan nama  lain.  Pada  2011, Filipina  menamakan  kawasan
                     maritim itu sebagai Laut Filipina Barat. Peristiwa itu memicu China untuk menyeret
                     Filipina ke mahkamah internasional Den Haag, Belanda pada 2016. Namun, pengadilan
                     memutuskan  bahwa  Tiongkok  tidak  memiliki  wewenang  legal-historis  untuk
                     mengintervensi keputusan Filipina dalam penyebutan nama wilayah maritim tersebut.

                     Kawasan Krusial
                     Dihubungkan dengan ratusan pulau dan terumbu karang, Laut China Selatan
                     merupakan jalur pelayaran penting. Tak hanya itu, kawasan tersebut diyakini kaya akan
                     sumber daya alam, seperti minyak dan gas bumi. China mengklaim keseluruhan laut,
                     tapi Vietnam, Taiwan, Filipina, Brunei Darussalam, dan Malaysia turut memiliki klaim
                     teritorial untuk bagian-bagian yang berada di dekat tepian masing-masing.
                     Sementara itu, Indonesia sejak lama memilih untuk tidak terlibat dalam perselisihan
                     tersebut. Namun, beberapa waktu terakhir, sejumlah kapal nelayan China kerap berlayar
                     hingga ke wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia yang bersinggungan dengan Laut
                     China Selatan.

                     Sumber:  https://www.liputan6.com/global/read/3024099/indonesia-mengubah-nama-
                     laut-china-selatan-ini-reaksi-beijing, diakses tanggal 7 April 2021



                        Berita di atas merupakan salah satu contoh kebijakan politik luar negeri Indonesia
                    yang diambil  ketika  Indonesia menjadi  salah satu negara  yang terlibat  dalam  krisis di
                    Laut Cina Selatan. Indonesia secara tegas dan konsisten melakukan  berbagai upaya
                    untuk mempertahankan kedaulatan wilayah nya dan tidak terpengaruh oleh kekuatan dan
                    kebijakan luar negeri Tiongkok. Salah satu upayanya adalah dengan mengubah sebutan
                    Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna.  Hal ini berarti bahwa penerapan kebijakan politik
                    luar  negeri  Indonesia  tidak  dapat  di  intervensi  oleh kekuatan  politik  negara  manapun,
                    terlebih ketika itu mengganggu kepentingan nasional.



             182                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190