Page 197 - Kewarganegaraan
P. 197
Pada akhirnya patut dipertanyakan mengapa sebuah bangsa memerlukan ketahanan
nasional? Apa kemungkinan yang terjadi jika kondisi ketahanan nasional tidak kokoh? Apa
kemungkinan yang terjadi jika seseorang juga tidak memiliki ketahanan diri yang tangguh?
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis Tentang Ketahanan Nasional
Sejak kapan dan bagaimana munculnya konsep Ketahanan Nasional di Indonesia ini?
Terdapat latar belakang sejarah, sosiologis, dan kepentingan nasional sehingga muncul
konsep Ketahanan Nasional ini. Istilah ketahanan nasional pertama kali dikemukakan oleh
Presiden Soekarno pada awal tahun enam puluhan (Armawi, 2012). Tepatnya pada tahun
1962, Komando Staf Angkatan Darat (SSKAD) di Bandung mulai mengembangkan secara
khusus mengenai gagasan ketahanan nasional (Sunardi, 1997).
Pengkajian yang dilakukan SSKAD pada awalnya difokuskan pada perkembangan
lingkungan strategi di kawasan Indochina seiring dengan meluasnya pengaruh komunisme
yang berasal dari Uni Sovyet dan Cina. Pengaruh komunisme menjalar sampai kawasan
Indo Cina sehingga satu persatu kawasan Indo Cina menjadi negara komunis seperti Laos,
Vietnam, dan Kamboja. Tahun 1960-an terjadi gerakan komunis di Philipina, Malaysia,
Singapura, dan Thailand. Bahkan gerakan komunis Indonesia mengadakan pemberontakan
pada 30 September 1965 namun akhirnya dapat diatasi.
Selanjutnya, pengembangan konsepsi ketahanan nasional secara intensif dilakukan
oleh Lembaga Ketahanan Nasional sejak tahun 1965 hingga sekarang dengan diawali oleh
kemunculan istilah kekuatan bangsa. Pemikiran Lemhanas tahun 1968 ini selanjutnya
mendapatkan kemajuan konseptual berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan
nasional berupa ideologi, politik, ekonomi, sosial dan militer. Pada tahun 1969 lahirlah
istilah ketahanan nasional yang intinya adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa untuk
menghadapi segala ancaman. Kesadaran akan spektrum ancaman ini lalu diperluas pada
tahun 1972 menjadi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan (TAHG). Akhirnya
pada tahun 1972 dimunculkan konsepsi ketahanan nasional yang telah diperbaharui. Pada
tahun 1973 secara resmi konsep ketahanan nasional dimasukkan ke dalam GBHN melalui
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978.
Berdasar perkembangan tersebut kita mengenal tiga perkembangan konsepsi ketahanan
nasional yakni ketahanan nasional konsepsi 1968, ketahanan nasional konsepsi 1969, dan
ketahanan nasional konsepsi 1972. Menurut konsepsi 1968 dan 1969, ketahanan nasional
adalah keuletan dan daya tahan, sedang berdasarkan konsepsi 1972, ketahanan nasional
merupakan suatu kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan. Jika dua konsepsi
sebelumnya mengenal IPOLEKSOM (ideologi, politik, ekonomi, sosial, militer) sebagai
Panca Gatra, konsepsi 1972 memperluas dengan ketahanan nasional berdasar asas Asta
Gatra (delapan gatra). Konsepsi terakhir ini merupakan penyempurnaan sebelumnya
(Haryomataraman dalam Panitia Lemhanas, 1980).
Perkembangan selanjutnya rumusan ketahanan nasional masuk dalam GBHN sebagai
hasil ketetapan MPR yakni dimulai pada GBHN 1973, GBHN 1978, GBHN 1983, GBHN
1988, GBHN 1993 sampai terakhir GBHN 1998. Rumusan GBHN 1998 sebagaimana
telah dinyatakan di atas merupakan rumusan terakhir, sebab sekarang ini GBHN tidak lagi
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan.
Inti ketahanan nasional Indonesia pada dasarnya berada pada tataran “mentalitas”
bangsa Indonesia sendiri dalam menghadapi dinamika masyarakat yang menghendaki
kompetisi di segala bidang. Hal ini penting agar kita benar-benar memiliki ketahanan
yang ulet dan tangguh. Dewasa ini, ketahanan nasional sangat dipengaruhi oleh kondisi
ketidakadilan sebagai “musuh bersama” (Armawi, 2012).
Sekarang ini, ketahanan nasional lebih ditekankan sebagai kondisi. Oleh karena itu,
penting bagi kita untuk mengetahui dalam kondisi yang bagaimana suatu wilayah negara
194 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

